KPK Periksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan, Gubernur Perry Kapan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Mei 2025 13:35 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (Foto: Dok MI/Istimewa)
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan (IW) sebagai saksi terkait kasus korupsi dana CSR BI, Senin (26/5/2025).

"IW diperiksa untuk perkara terkait CSR BI. Sudah tiba di (gedung) K4 pukul 10.07 WIB," kata jubir KPK Budi Prasetyo.

Kasus korupsi CSR BI masih terus didalami oleh KPK. Uang tanggung jawab sosial BI itu diduga mengalir tidak tepat sasaran. Ada pola yang ditemukan KPK berupa yayasan bentukan pelaku. 

Dana CSR itu dikirim ke rekening yayasan yang kemudian dikirim lagi ke rekening pribadi pelaku. Dana CSR itu merupakan anggaran yang digunakan untuk kegiatan sosial baik beasiswa hingga pengadaan ambulans. 

Namun, faktanya para tersangka diduga melakukan penyelewengan dalam implementasi mereka.

Sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI. Sementara Gubernur BI Perry Warjiyo hingga saat ini belum juga diperiksa, ada apa?

Topik:

KPK Gubernur BI Perry Warjiyo Korupsi CSR BI Bank Indonesia