Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Ny Lee soal Dugaan Suap Rp 50 M ke Zarof Ricar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Mei 2025 20:17 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Foto: Ist)

Jakara, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di kediaman milik Purwanti Lee yang merupakan pemilik Sugar Group Company terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan karena Purwanti tidak menghadiri pemanilan penyidik untuk pemeriksaan.

Harli mengatakan bahwa penyidik juga langsung melakukan pemeriksan terhadap yang bersangkutan bersamaan dengan proses pengeledahan tersebut. 

"Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya," kata Harli, Rabu (28/5/2025).

Penyidik tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat Zarof Ricar tersebut dalam penggeledahan di rumah Purwanti Lee.

Adapun nama Sugar Group Company mencuat dalam perkara TPPU usai disebut oleh Zarof Ricar dalam persidangan saat dirinya menjadi saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur pada Rabu (7/5/2025) lalu. 

Dalam persidangan tersebut, Zarof mengaku menerima uang sebesar Rp 50 miliar untuk pengondisian perkara perdata Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Meski demikian, penyidik Kejagung belum melakukan penggeledahan terhadap kantor Sugar Group Company terkait dengan kasus TPPU yang menjerat Zarof Ricar hingga sampai saat ini.

Topik:

Kejagung Sugar Group Company Purwanti Lee Zarof Ricar