KPK Periksa Eks Dirjen Binapenta Terkait Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Suap Izin TKA Kemnaker


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haryanto sebagai sakasi terkait kasus dugaan suap izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (23/5/2025). Pemeriksaan terhadap Haryanto tersebut berlangsung selama 9 jam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami soal dugaan pemerasan dan aliran dana dalam kasus dugaan suap izin penggunaan TKA di Kemnaker tersebut.
Pemeriksaan Haryanto tersebut dilakukan penyidik untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan pemerasan dalam kasus ini. "Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut," kata Budi, Kamis (29/5/2025).
Budi menjelaskan Haryanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Binapenta yang mengurusi izin penggunaan TKA di Indonesia.
"Dalam kapasitas yang bersangkutan juga ada di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi terkait dengan penggunaan TKA di Indonesia," ucap Budi.
KPK juga turut memeriksa tiga orang saksi lainya dalam kasus dugaan suap izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker tersebut. Yaitu Suhartono selaku Dirjen Binapenta tahun 2020-2023, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
Sebagai informasi, KPK telah menetapakan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan (TKA) di Kemnaker. Namun KPK belum merinci secara detail terkait dengan identitas para tersangka.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/5/2025).
Topik:
KPK Kementerian Ketenagakerjaan