Kejagung akan Periksa Pejabat Trader Singapura soal Korupsi Minyak, Ini Nama-namanya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Mei 2025 16:53 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa sejumlah pejabat perusahaan perdagangan minyak (Trader) asal Singapura pada 2-4 Juni 2025. Rencananya akan menjalani pemeriksaan di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Tbk.

"Dalam kaitan para tersanka yang sudah ditetapkan di Pertanina," kata Harli kepada Monitorindonesia.com, Jumat (30/5/2025).

"Direncanakan di minggu depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan, sepertinya penyidik yang datang ke sana [Singapura]," timpalnya.

Sementara informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, menyebutkan bahwa ada 9 saksi akan diperiksa dalam kasus tersebut sebagaimana dalam sebuah surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Abdul Qohar. 

Bahwa dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), itu Kejagung memohon bantuan agar PT KPI menyampaikan surat pemanggilan kepada 9 orang. 

9 saksi tersebut adalah Mysoor Pradyumna selaku Head Of Singapore Crude Trading BP Singapore PTE LTD; Kelvin Au selaku Head Of Singapore Crude Trading Glencore Singapore PTE LTD; Romi Rathomi selaku Head Of Singapore Crude Trading Freepoint Commodities Singapore PTE

Lalu, Kouichi Sato selaku Head Of Singapore Crude Trading MITSUI & CO Energy Tradi; Narut Hiranwong selaku Head Of Singapore Crude Trading PTT International Trading; dan Nitin Mehndroo selaku Head Of Singapore Crude Trading Vitol Asia PTE LTD

Kemudia, Tsuyoshi Minami selaku Head Of Singapore Crude Trading Socar Trading Singapore PTE LTD; Andrew Healey selaku Head Of Singapore Crude Trading Woodside Energy Trading Singapore; dan Benoit Roulon, Ryuji Nagano selaku Head Of Singapore Crude Trading Total Trading Asia PTE LTD.

Menurut Harli, mereka meminta bantuan PT KPI untuk mengirimkan surat panggilan, karena sebelumnya kesembilan orang tersebut tak hadir dalam panggilan pertama dengan alasan terdapat perbedaan yuridiksi hukum. “Kami melakukan pendekatan komunikasi. Bagi penyidik yang penting bagaimana mereka bisa diperiksa,” katanya. 

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam tersangka dari pihak anak usaha Pertamina sementara tiga lainnya pihak swasta. 

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Kemudian ada Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede. 

Topik:

Kejagung Trader Singapura Korupsi Minyak Pertamina