KPK Periksa Eks Sekwan Komisaris Hutama Karya M Luthflil Chakim


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya 2018-2019, M Luthflil Chakim, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MLC," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (2/6/2025).
Budi telah mengonfirmasi kehadiran Luthflil. Namun, belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dari Luthflil.
Dalam kasus ini, KPK menyita 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan. Puluhan tanah tersebut mayoritas merupakan milik pertani yang tanahnya dibeli oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya namun belum dilunasi sejak 2019 hingga saat ini.
Para petani disebut baru mendapatkan bayaran 5-20 persen yang diduga merupakan aliran dana dari dugaan kasus korupsi ini yang kemudian di jual kepada PT Hutama Karya.
Di sisi lain, para petani tidak bisa menjual lahan-lahan tersebut karena selama ini surat kepemilikan tanah mereka dikuasai atau dipegang oleh notaris pihak PT Sanitarindo Tangsel Jaya, selaku pembeli. Akhirnya, penyidik KPK menyita tanah-tanah tersebut agar terdapat kepastian hukum atas status tanah tersebut.
Topik:
KPK Hutama Karya