Karyawati Bank Jambi Kuras Uang Nasabah Rp7,1 M untuk Main Judi Online

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juni 2025 21:54 WIB
Karyawati Bank Jambi cabang Kerinci berinisial RS (26) (kanan) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Karyawati Bank Jambi cabang Kerinci berinisial RS (26) (kanan) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jambi, MI - Karyawati Bank Jambi cabang Kerinci berinisial RS (26) menjadi tersangka dalam pembobolan dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar. 

"Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, di Mapolda Jambi, Senin (2/5/2025). 

RS menggunakan dana hasil kejahatannya untuk berjudi online. Dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor atau modalnya hingga Rp 70 juta. 

“Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main,” ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sisa saldo di rekening pelaku hanya tersisa Rp 80.000. RS diketahui bekerja sebagai analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci.

Modus kejahatannya dimulai saat ia mendapatkan kepercayaan dari salah satu nasabah untuk melakukan penarikan dana. "Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," beber Taufik. 

RS juga memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan mengaku telah diminta oleh nasabah lain untuk menarik dana, bahkan memalsukan tanda tangan guna mencairkan tabungan. 

Selama periode September 2023 hingga September 2024, RS telah menguras dana dari 27 rekening nasabah. "Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," jelas Taufik. 

Adapun kasus ini mulai terkuak ketika sejumlah nasabah mengeluhkan proses pengajuan pinjaman yang tak kunjung disetujui. Setelah ditelusuri, ternyata pinjaman tersebut sebenarnya sudah dicairkan, namun uangnya tidak pernah sampai ke tangan nasabah.  “Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ujar Taufik. 

Dari setiap rekening nasabah, RS menggasak dana dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.

Kini RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan. 

Topik:

Judi Online Bank Jambi