Terseret di Kasus Tilep Barang Bukti Robot Trading, Kajari Jakbar dan Iwan Ginting Bilang Begini


Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang dugaan penilepan barang bukti robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Azam Akhmad Akhsya bersama 2 Pengacara yakni, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung sebesar Rp11,7 miliar, Selasa (3/6/2025).
Namun sidang yang menghadirkan 7 orang saksi fakta yang diduga menerima aliran dana ratusan juta dari hasil penilepan barang bukti robot trading Fahrenheit dalam surat dakwaan Penuntut Umum itu tampak berakhir anti klimaks.
Ke-7 saksi itu diantaranya, Yosep Kristian Alun (Kasubag Pembinaan), Dodi Gazali Emil (eks Plh Kasi Pidum Kejari Jakbar), Sunarto (Koordinator Kejari Jakbar) dan Muhammad Adib Adam (Kasie Pidum Kejari Jakbar).
Lalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Baroto dan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Badan Pusat Statistik (BPS), Iwan Ginting.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Sunoto, baik Penuntut Umum dan Kuasa Hukum 3 terdakwa maupun Majelis Hakim Tipikor sendiri, tidak ada yang menggali subtansi persoalan mengenai aliran dana ratusan juta yang diterima sejumlah oknum Jaksa tersebut.
Padahal, dalam surat dakwaan Penuntut Umum mengungkap sejumlah aliran dana yang konon diterim oleh Jaksa Dodi Gazali Emil (Pelaksana Harian Kasi Pidum Kejari Jakbar) menerima sebesar Rp300 juta dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada Desember 2023.
Kemudian Rp500 juta untuk Hendri Antoro Kajari Jakbar melalui Jaksa Dodi Gazali Emil pada Desember 2023. Ada juga sebesar Rp500 juta untuk Iwan Ginting mantan Kajari Jakbar yang diserahkan terdakwa Azam pada 25 Desember 2023 di Mall Citos yang disaksikan Jaksa Sunarto (eks Kasipidum Kejari Jakbar).
Selanjutnya, uang senilai Rp450 juta sendiri diterima Jaksa Sunarto melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. Ada juga sebesar Rp300 juta untuk Muhammad Adib Adam (Kasie Pidum Kejari Jakbar) dalam bentuk tunai.
Kemudian Rp200 juta untuk Jaksa Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakbar melalui transfer ke rekening BCA Baroto dan staf Kejari Jakbar Rp150 baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai. Seusai persidangan Penuntut Umum, Ery Syarifah dan Iwan Ginting menolak untuk berkomentar.
“Mohon maaf satu pintu saja melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung,” pinta Ery Syarifah.
Iwan Ginting yang juga mantan Kajari Jakbar dalam sidang sempat mengaku tidak mengetahui soal eksekusi putusan kasus robot trading fahrenheit itu. "Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir saya bertugas Oktober 2023," kata Iwan Ginting saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
Kendati, Iwan mengaku dirinya sempat menangani perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Menurutnya, perkara itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung. "Saya lupa, ada dari Kejaksaan Agung, tambahan dari kita ada Azam dan Baroto," jelas Iwan.
Sebelumnya Iwan Ginting meminta agar namanya tidak dikait-kaitkan dalam pusaran kasus tersebut. "Saya sudah pindah perkara itu masih kasasi, jadi tolong jangan dikaitkan dengan saya," kata Iwan kepada Monitorindonesia.com, pada 6 Maret 2025 lalu dikutip Selasa (20/5/2025).
Sementara Kajari Jakarta Barat saat ini, Hendri Antoro, membatahan tuduhan sebagaimana dalam dakwaan. "Tidak benar mas. Hari ini (Selasa 3 Juni 2025) tadi saya sidang dan tidak ada fakta itu," kata Hendri kepada Monitorindonesia.com, Selasa (3/6/2025) malam. (an)
Topik:
Kejari Jakarta Barat Robot Trading