Kejagung Cecar Khamin soal Korupsi di Kemendikbudristek


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020 sampai dengan 2021, Khamin (KHM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022, Selasa (3/6/2025).
"KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Tak hanya Khamin, Kejagung turut mencecar 4 saksi lainnya dengan kasus yang sama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud itu.
Yakni Hamid Muhammad (HM) selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020, Sutanto (STN) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) tahun 2019; Wahyu Haryadi (WH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020 sampai dengan 2021.
Arief Budiyanto (AB) selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
"Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022," jelas Harli.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah kediaman mantan staf khusus Mendikbudristek Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5/2025). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel milik Ibrahim.
Penggeledahan juga dilakukan terhadap dua unit apartemen milik eks stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan, pada Rabu (21/5/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti, terdiri dari sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.
Adapun Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek ini berlangsung pada masa jabatan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan.
Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan oleh Harli, disebutkan bahwa pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas. Program ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan sejumlah kendala. Salah satunya adalah perangkat hanya dapat berfungsi optimal jika tersedia jaringan internet stabil. Sementara itu, infrastruktur internet di berbagai wilayah Indonesia saat itu masih belum merata, sehingga penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk pelaksanaan AKM.
Kajian awal (Buku Putih) yang disusun oleh Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK awalnya merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diubah menjadi Chrome OS/Chromebook, yang diduga tidak berdasarkan kebutuhan sebenarnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan atau permufakatan jahat. Tim teknis disebut diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan.
Anggaran pengadaan bantuan TIK untuk tahun anggaran 2020–2022 ditetapkan sebesar Rp3,58 triliun, ditambah dengan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, sehingga total anggaran mencapai Rp9,98 triliun.
"Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Harli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Topik:
Kejagung KemendikbudristekBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB