Kejaksaan Geledah Kantor LPPAN, Usut Dugaan Korupsi Bimtek

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 4 Juni 2025 23:07 WIB
Kejari Pringsewu saat menggeledah kantor LPPAN, Selasa (3/6/2025) (Foto: Istimewa)
Kejari Pringsewu saat menggeledah kantor LPPAN, Selasa (3/6/2025) (Foto: Istimewa)

Pringsewu, MI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024, Selasa (3/6/2025).

Adapun penggeledahan yang berlangsung sekira pukul 14.00 WIB itu bertempat di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung, beralamat di Jalan Panglima Polem, Gang Sawo No. 37, Kota Bandar Lampung.

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025 tanggal 3 Juni 2025.

“Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan Bimtek dimaksud,” katanya.

Dia pun menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.

Topik:

LPPAN Lampung Kejari Pringsewu