Daftar 8 Tersangka Kasus Suap Pengurusan TKA di Kemnaker


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan bahwa kedelapan tersangka tersebut diduga melakukan pemerasan kepada TKA yang meminta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
"Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja mereka akan meminta izin berupa RPTKA.
Budi menyebut bahwa celah pemerasan dalam kasus dugaan suap ini terletak dalam pembuatan Izin RPTKA. Ia menjelaskan pengeluaran Izin RPTKA tersebut merupakan wewenang dari Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Adapun dua tersangka dalam kasus ini merupakan mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
"Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Dirjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah di dalam pembuatan RPTKA," kata Budi saat konferensi pers.
Berikut identitas kedelapan tersangka kasus dugaan suap TKA di Kemnaker:
1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,
2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,9 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang itu disita penyidik dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK hari ini (Rabu, 4/6) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/6/2025).
Kendati demikian, Budi tidak merinci lebih lanjut terkait dengan identitas dari tersangka tersebut. Namun, ia memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker ini masih terus berjalan.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Kasus tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA.
Topik:
KPK Suap Pengurusan TKA Kemnaker