Tegas! Kejagung Bantah Hak Imunitas Jaksa Berlebihan


Jakarta, MI - Gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK) mempermasalahkan Pasal 8 ayat (5), yang dinilai memberi hak imunitas berlebihan kepada jaksa.
Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, membantah tudingan tersebut.
Harli menegaskan, bahwa kewenangan jaksa sudah sesuai dengan tugas penegakan hukum yang diberikan negara. “Kalau mempersoalkan ada kewenangan berlebih, saya kira itu yang harus perlu kita cermati. Jadi, jangan sampai kita salah arah,” kata Harli saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (9/6/2025).
Meski menolak anggapan adanya perlakuan istimewa, Kejagung menghormati proses hukum yang berlangsung. “Kita tetap berprinsip menghormati dan menghargai berbagai pandangan, bahkan sikap dari elemen masyarakat,” jelas Harli.
Sebelumnya, dua orang advokat bernama Harmoko dan Juanda menggugat pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang tertuang pada perkara No.67/PUU-XXIII/2025.
Menurut Juanda, pasal itu akan memberikan hak imunitas bagi para jaksa. Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenanganya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung.
Pasal 8 ayat (5) berbunyi: Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Jika hal ini dibiarkan, menurut pandangan para Pemohon dapat memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. Bahkan, norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa.
Selain itu, Juanda menyebut advokat sekalipun memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013.
Tapi, kata pemohon, ketika advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada iktikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan maka tetap harus diperiksa. Bahkan, ditahan tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu.
Topik:
Kejagung MK Jaksa Hak Imunitas JaksaBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
11 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB