Kejati NTT Belum Panggil Ulang Wamen PU, Diana Kusumastuti


Jakarta, Mi - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), A.A Raka Putra Dharmana mengatakan, pihaknya belum memutuskan rencana pemanggilan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti.
"Untuk itu nanti tergantung jaksa penyelidik, kalau keterangannya di rasa sudah cukup maka tidak perlu dimintai keterangan lagi namun jika belum maka akan dijadwalkan lagi. Jadi itu semua tergantung jaksa penyelidiknya," kata Raka kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Selasa (10/6).
Ia juga belum bisa mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Diana Kusumastuti pada pemanggilan kedua pada tanggal 4 Juni 2025.
"Masih tahap penyelidikan, jadi tidak bisa memberikan data terlalu banyak," kata Raka.
Diana Kusumastuti dipanggil Kejati NTT untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur.
Pemanggilan Diana tersebut dalam kapasitas sebagai Direktorat Jenderal Cipta Karya dan juga sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.
Pada pemanggilan tanggal 4 Juni 2025, permintaan keterangan kepada Diana dilakukan di Kejaksaan Agung Jakarta. Namun, usai diperiksa, Diana kabur.
Topik:
Wamen PU diana kusumastuti kejati nttBerita Sebelumnya
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tak Masalah Dicegah ke Luar Negeri
Berita Selanjutnya
KPK Periksa KDH Kelembagaan BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Berita Terkait

Wamen PU Tinjau Bendung Pamarayan Baru dan Bendung Pamarayan Lama di Serang
1 September 2025 17:36 WIB

Kementerian PU Gelar Pembersihan dan Pengecatan Kerb Jalan Nasional Serentak di 28 Lokasi
13 Agustus 2025 14:08 WIB

Kementerian PU dan UNDIP Terus Perkuat Kerja Sama Pendidikan Untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur
12 Agustus 2025 01:14 WIB

Wamen PU: Kemen PU Dorong Pembangunan Infrastruktur Untuk Dukung Asta Cita
8 Agustus 2025 03:08 WIB