Kejati NTT Belum Panggil Ulang Wamen PU, Diana Kusumastuti

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 10 Juni 2025 12:03 WIB
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti

Jakarta, Mi - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), A.A Raka Putra Dharmana mengatakan, pihaknya belum memutuskan rencana pemanggilan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti.

"Untuk itu nanti tergantung jaksa penyelidik, kalau keterangannya di rasa sudah cukup maka tidak perlu dimintai keterangan lagi namun jika belum maka akan dijadwalkan lagi. Jadi itu semua tergantung jaksa penyelidiknya," kata Raka kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Selasa (10/6).

Ia juga belum bisa mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Diana Kusumastuti pada pemanggilan kedua pada tanggal 4 Juni 2025.

"Masih tahap penyelidikan, jadi tidak bisa memberikan data terlalu banyak," kata Raka.

Diana Kusumastuti dipanggil Kejati NTT untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur.

Pemanggilan Diana tersebut dalam kapasitas sebagai Direktorat Jenderal Cipta Karya dan juga sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.

Pada pemanggilan tanggal 4 Juni 2025, permintaan keterangan kepada Diana dilakukan di Kejaksaan Agung Jakarta. Namun, usai diperiksa, Diana kabur.

Topik:

Wamen PU diana kusumastuti kejati ntt