Tersangka Gratifikasi DJP M Haniv Bungkam Usai Diperiksa KPK


Jakarta, MI - Tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Muhamad Haniv bungkam usai diperiksa KPK pada hari ini, Selasa (10/6/2025).
Pantauan Monitorindonesia.com, Haniv tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 9.40 WIB. Dia meninggalkan gedung tersebut pada pukul 14.50 WIB.
KPK pada 25 Februari 2025 menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
KPK mengatakan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, yakni saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surat elektronik permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.
Penyidik KPK kemudian terus mengembangkan penyidikan terhadap Haniv, dan menemukan bahwa semasa menjabat, dia juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal-usulnya tidak bisa dijelaskan oleh yang bersangkutan.
Rincian gratifikasi yang diterimanya adalah Rp804 juta untuk bisnis peragaan busana anaknya, penerimaan dalam bentuk valas sekitar Rp6,66 miliar, deposito BPR sebesar Rp14,08 miliar. Dengan demikian, Haniv disebut menerima sekitar Rp21,5 miliar.
Topik:
KPK