Bidik Peran di Korupsi Kredit, Kejagung Periksa Lagi Bos Sritex Lusa

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 16 Juni 2025 18:02 WIB
Iwan Kurniawan Lukminto (Foto: Dok MI/Istimewa)
Iwan Kurniawan Lukminto (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pada Rabu (18/6/2025) lusa.

Iwan diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex.

"Sesuai jadwal di hari Rabu ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada Monitorindonesia.com, Senin (16/6/2025).

Adapun pemeriksaan ini terfokus pada kasus korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex. Dalam hal ini sama seperti pada pemeriksaan pertama dan kedua sebelumnya.

Catatan Monitorindonesia.com, Iwan Kurniawan telah menjalani 2 kali pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Pertama adalah pada Senin (2/6/2025), pada saat itu dia bersama 6 saksi lainnya diperiksa oleh Kejagung. 

Sementara pada pemeriksaan kedua dilakukan Selasa (10/6/2025) selama 11 jam dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.  Di lain sisi, Iwan Kurniawan telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025.

Topik:

Kejagung Sritex