Bidik Peran di Korupsi Kredit, Kejagung Periksa Lagi Bos Sritex Lusa
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pada Rabu (18/6/2025) lusa.
Iwan diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex.
"Sesuai jadwal di hari Rabu ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada Monitorindonesia.com, Senin (16/6/2025).
Adapun pemeriksaan ini terfokus pada kasus korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex. Dalam hal ini sama seperti pada pemeriksaan pertama dan kedua sebelumnya.
Catatan Monitorindonesia.com, Iwan Kurniawan telah menjalani 2 kali pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Pertama adalah pada Senin (2/6/2025), pada saat itu dia bersama 6 saksi lainnya diperiksa oleh Kejagung.
Sementara pada pemeriksaan kedua dilakukan Selasa (10/6/2025) selama 11 jam dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejagung. Di lain sisi, Iwan Kurniawan telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025.
Topik:
Kejagung SritexBerita Sebelumnya
KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Rp 8,3 T, Peran Dirut Rahmad Pribadi Kian Tersorot!
Berita Selanjutnya
Kejagung Tunggu Sikap Penyidik Periksa Nadiem
Berita Terkait
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
8 jam yang lalu
Dear Kejagung soal Korupsi Pajak: Jangan hanya Kroco-kroconya yang Dijerat!
23 November 2025 01:13 WIB