Nadiem Terjebak di Kasus Laptop Chromebook? Pendampingan BPKP dan Jamdatun Dipertanyakan!


Jakarta, MI - Seharusnya proyek pengadaan pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) pada masa Nadiem Anwar Makarim tidak ada persoalan hukum.
Karena berdasarkan apa yang disampaikan oleh Nadiem bahwa pengadaan laptop Chromebook sudah dilakukan pendampingan oleh diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Agung.
"Kalau memang Kejaksaan Agung menemukan ada pelanggaran hukum terkait dengan pengadaan laptop Chromebook di Mendikbudristek seharusnya dilakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKP dan Jamdatun," kata pengamat kebijakan publik Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Selasa (17/6/2025).
Kalau memang dilakukan pendampingan sejak awal sampai akhir proses pengadaan, sudah selayaknya Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Jamdatun Kejagung, Nerendra Jatna, ikut bertanggungjawab.
"Patut dipertanyakan tentang pendampingan yang dilakukan oleh BPKP dan Jamdatun yang tidak memberikan terkait dengan pencegahan pelanggaran hukum dalam pengadaan laptop Chromebook, jangan-jangan mereka ingin menjebak Nadiem?," tandasnya.
Diketahui bahwa BPKP ikut melakukan pengawasan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook bersama Itjen Kemendikbud Ristek pada akhir 2023 dan 2024.
Sementara Jamdatun Kejagung memberikan pendampingan dalam proyek tersebut seperti yang diminta Kemendikbudristek. Dalam pendampingan tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga telah bekerja dan memberi rekomendasi terkait proyek pengadaan laptop.
Bahwa sejak awal Jamdatun Kejagung telah memberikan rekomendasi kepada Kemendikbudristek agar pengadaan laptop dilakukan untuk yang menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook.
Namun, hasil pengadaan justru berkata lain. Bahwa Jamdatun tidak bisa memaksakan Kemendikbudristek untuk menjalankan rekomendasi mereka. Semua pilihan kembali ke tangan Kemendikbudristek selaku pembuat program dan kebijakan.
“Kalau mau baik, ini, ini, ini. Kalau itu (obat) dibeli, dimakan. Atau, tidak dibeli dan tidak dimakan, itu sangat berpulang kepada pemohon,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Pihaknya juga telah bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan. Setiap permintaan atau permohonan pendampingan akan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dari Kejaksaan.
“Ada permohonan maka fungsi Jaksa Pengacara Negara tentu dengan berbagai data yang ada yang diberikan melakukan analisis dikaitkan dengan berbagai regulasi maka diberi saran-saran,” jelas Harli.
Harli mengatakan, rincian rekomendasi dan tindakan Kemendikbudristek akan terungkap nanti seiring dengan berlangsungnya penyidikan.
Sementara Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan penguatan pengendalian pada pelaksanaan program bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud Ristek.
"Pengawasan kami lakukan bersama Itjen Kemdikbudristek di akhir tahun 2023 dan tahun 2024 antara lain dengan melakukan uji petik ke satuan-satuan pendidikan penerima bantuan di sebagian besar provinsi di Indonesia," kata Gunawan, Kamis (12/6/2025).
Gunawan mengatakan, hasil pengawasan BPKP terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook pada saat itu adalah meminta perbaikan-perbaikan terkait pengadaan laptop dan beberapa rekomendasi terkait jumlah, spesifikasi, dan ketepatan sasaran.
"Hasil pengawasan pada saat itu menunjukkan masih adanya ruang-ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti. Rekomendasi terkait ketepatan sasaran, waktu, spesifikasi, dan jumlah, telah kami sampaikan kepada Kemdikbudristek untuk dapat ditindaklanjuti," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa dalam pembagian laptop yang dilakukan pada tahun 2023 telah dijalankan dengan baik sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ada semua sudah 99 persen. Ini hasil audit dari BPKP dan pada saat pengadaan barang tersebut Kementerian didampingi oleh Jamdatun dari Kejaksaan Agung, khusus sebagai pengacara negara,” klaimnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa 97 persen laptop Chromebook yang diadakan Kemendikbudristek telah diberikan kepada 77.000 sekolah pada 2023.
Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program yang telah berjalan. “Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97 persen daripada laptop yang diberikan kepada 77 ribu sekolah tersebut, itu aktif diterima dan teregistrasi,” kata Nadiem.
Sensus secara berkala, menurutnya, terus dilakukan dengan memberikan pertanyaan kepada para kepala sekolah yang sekolahnya menerima laptop.
“Apakah mereka menerima laptop untuk proses pembelajaran? Dan di tahun 2023 sekitar 82 persen daripada sekolah menjawab mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah,” ungkapnya.
Nadiem mengatakan bahwa proses pengadaan laptop yang digunakan untuk mendukung proses pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 ini cukup besar.
Oleh karena itu, anggaran yang digunakan untuk pengadaannya bukan hanya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) semata, tetapi juga Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. “Jadi ada yang dari daerah juga,” tandasnya.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Jamdatun Nerendra Jatna pada Selasa (9/6/2025). Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Nerendra Jatna belum memberikan respons.
Topik:
BPKP Jamdatun Kejagung Nadiem Makarim Laptop Chromebook KemendikbudristekBerita Sebelumnya
Terkait Korupsi CPO, Uang Rp 11,8 T dari Wilmar Group Disita Kejagung
Berita Selanjutnya
DPR Usulkan Peran LPSK Diperkuat dalam RUU KUHAP
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB