Marcella Santoso Minta Maaf


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutarkan video permintaan maaf advokat Marcella Santoso yang merupakan tersangka kasus obstruction of justice.
Marcella mengakui telah menyebarkan narasi negatif kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin sampai Presiden Prabowo Subianto.
"Saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini, terdapat posting-an yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani," kata Marcella dalam video yang diputarkan, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Marcella menyebut sudah membuat hoaks yang menyerang personal Prabowo sampai Burhanuddin. Bahkan, dia juga mengaku menunggangi sejumlah isu, untuk menyebarkan narasi negatif.
"Antara lain, terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI, dan juga Indonesia Gelap," kata Marcella.
Marcella mengaku lalai menyebarkan konten negatif tanpa melakukan pengecekan data lebih dulu. Namun, dia tidak memerinci konten yang dimaksudnya. "Saya menyadari bahwa konten tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait dengan itu," ucap Marcella.
Marcella juga sempat menangis dalam video permintaan maaf yang dibuatnya. Menurut dia, konten negatif yang dibuat tidak mengartikan kebencian pribadi atau institusi.
"Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal," jelas Marcella.
Marcella mengapresiasi Kejagung yang terus bekerja menegakkan hukum di Indonesia. Dalam video, advokat itu mengaku tidak mengetahui semua konten yang diminta dibuatnya. "Bahwa hingga terdapat konten-konten yang ternyata baru saya ketahui, baru saya ketahui banyak juga di dalam penyidikan ini," tandas Marcella.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
Usai Lolos di Kasus Pagar Laut! Polri Jangan Ciut Periksa Aguan di Kasus Tambang Raja Ampat
Berita Selanjutnya
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
6 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
18 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB