Hari Ini, Kejagung Periksa Bos Sritex untuk Ketiga Kalinya!


Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada hari ini, Rabu (18/6/2025). Pemeriksaan kali ini untuk ketiga kalinya.
Namun Iwan masih sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas berupa kredit dari perbankan kepada PT Sritex itu. "Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada Monitorindonesia.com, Rabu.
Menurut Harli, banyak hal yang akan digali oleh penyidik karena terkait proses pengajuan dan pencairan kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex.
"Yang bersangkutan itu juga kalau enggak salah menjadi direktur di tiga anak perusahaan. Jadi ya PT Sritex ini punya unit-unit usaha, punya perusahaan-perusahaan, jadi yang bersangkutan menjadi direktur sehingga sangat penting, sangat urgent bagi penyidik untuk melihat benang merah terkait soal penyaluran kredit," bebernya.
Pemeriksaan intensif dilakukan sebab ada dugaan kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, malah dialihkan atau digunakan untuk pembelian modal-modal tidak produktif.
"Di tiga anak perusahaan itu seperti apa, ini akan terus digali oleh penyidik, selain apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan atau keharusan untuk dalam proses pengajuan kreditnya, menandatangani persetujuan," jelasnya.
Catatan Monitorindonesia.com, Iwan Kurniawan telah menjalani 2 kali pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Pertama adalah pada Senin (2/6/2025), pada saat itu dia bersama 6 saksi lainnya diperiksa oleh Kejagung.
Sementara pada pemeriksaan kedua dilakukan Selasa (10/6/2025) selama 11 jam dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejagung. Di lain sisi, Iwan Kurniawan telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025.
Untuk kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata
Topik:
Kejagung Sritex Iwan Kurniawan LukmintoBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB