Ternyata, Uang Rp11,8 T Hasil Korupsi CPO Disimpan di Bank Mandiri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juni 2025 16:10 WIB
Kejagung memamerkan duit sitaan Rp2 triliun dari total Rp11 triliun (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejagung memamerkan duit sitaan Rp2 triliun dari total Rp11 triliun (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Uang sitaan sebesar Rp 11,8 triliun hasil korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022 yang menjerat korporasi Wilmar Group ternyata di simpan di Bank Mandiri.

Saat jumpa pers pada Selasa 17 Juni 2025 kemarin, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya memamerkan duit sitaan Rp2 triliun dari total Rp11 triliun itu.
Tampak uang pecahan Rp100 ribu ditumpuk rapi dan dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp1 miliar dalam satu plastik.

Uang sitaan itu berasal dari lima terdakwa korporasi, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno.

Total kerugian negara sebesar Rp11.880.351.802.619, berasal dari PT. Multimas Nabati Asahan (Rp3,99 triliun), PT. Sinar Alam Permain (Rp483,96 miliar), PT. Multimas Nabati Sulawesi (Rp39,75 miliar), PT. Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp57,3 miliar), dan PT. Wilmar Nabati Indonesia (Rp7,3 triliun).

Topik:

Kejagung CPO Wilmar Group Bank Mandiri