Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Juni 2025 18:30 WIB
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (Foto: Ist)
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Zarof Ricar untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika Zarof tidak dapat membayarkan denda tersebut maka akan diganti dengan penambahan masa kurungan selama 6 bulan. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar telah terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk mejatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/5/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap jaksa.

Jaksa juga menuntut Zarof untuk membayarkan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan masa tahanan. 

Topik:

Zarof Ricar Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur