Hari Ini, KPK Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 19 Juni 2025 06:52 WIB
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta (Foto: Dok MI/Istimewa)
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta, pada hari ini Kamis (19/6/2025). 

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia yang menyeret nama sejumlah pihak, termasuk anggota DPR.

Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, pemeriksaan terhadap Filianingsih Hendarta dilakukan untuk mengungkap aliran dan penggunaan dana CSR BI. 

"Permintaan keterangan untuk besok," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

KPK berharap Filianingsih hadir memenuhi panggilan karena keterangannya dinilai dapat memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.

Meski demikian, KPK belum mengungkap detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Hasilnya akan disampaikan setelah pemeriksaan berlangsung.

Sebelumnya, KPK mengungkap, dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan ke Komisi XI DPR mencapai triliunan rupiah. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut, dana tersebut sedang ditelusuri karena diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaannya. "Triliunan ya. Jumlah pasnya nanti ya," kata Asep, Rabu (22/1/2025).

Dalam penelusuran, KPK mendalami keterangan mantan anggota DPR Satori (S), yang menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR tersebut. Dana itu kemudian ditampung dalam bentuk yayasan.

"Berdasarkan keterangan dari saudara S, bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima CSR. Itu yang sedang kita dalami," jelas Asep.

Asep menegaskan, fokus penyidikan adalah penyimpangan penggunaan dana CSR. KPK menduga dana yang disalurkan melalui yayasan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukkannya.

"CSR yang diberikan pada penyelenggara negara melalui yayasan tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya untuk pembangunan sekolah, malah digunakan untuk hal lain," jelas Asep.

KPK saat ini memetakan siapa saja pihak yang terlibat dalam penyimpangan tersebut. Jika dana digunakan sesuai amanat, maka tidak termasuk pelanggaran. Namun, penyidik telah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan.

Topik:

KPK BI CSR BI