Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Ikut Rugikan Negara di Kasus Gula Bersama Tom Lembong


Jakarta, MI - Mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, diduga ikut merugikan negara bersama eks Mendag Thomas Lembong dalam kasus impor gula senilai Rp578.105.411.622,47 (Rp578,1 miliar).
Keduanya disebut menyetujui kebijakan impor gula tanpa mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap delapan pengusaha gula swasta yang dinilai memperoleh keuntungan dari kasus tersebut.
Dakwaan dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Delapan pengusaha gula yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG
- Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo
- Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan
- Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat
- Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca
- Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat
- Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow
- Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut Enggartiasto melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan Tom Lembong. Salah satunya adalah menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan-perusahaan gula rafinasi.
Impor tersebut disebut dilakukan dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga gula nasional.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," ungkap jaksa.
Jaksa menyoroti bahwa tindakan Enggartiasto, Tom Lembong, serta para terdakwa lainnya telah memberikan keuntungan besar kepada delapan pengusaha gula swasta, dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp578.105.411.622,47," jelas jaksa.
Kendati nama Enggartiasto tercantum dalam surat dakwaan, Kejaksaan Agung belum menetapkannya sebagai tersangka. Sementara itu, Tom Lembong telah lebih dulu duduk di kursi pesakitan.
Topik:
korupsi-impor-gula kejagung enggartiasto-lukita tom-lembongBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
9 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
21 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB