Usut Gratifikasi Rp 17 Miliar di Setjen MPR, KPK Periksa 6 Saksi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Juni 2025 11:10 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

Selama tiga hari, yakni 23-25 Juni 2025 kpk telah memeriksa enam orang sebagai saksi, yang diduga mengetahui alur pengadaan dan aliran dana dalam proyek-proyek tersebut.

“Para saksi hadir. Penyidik menggali seputar pengadaan-pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Setjen MPR RI pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Penyidikan ini merupakan bagian dari penanganan kasus gratifikasi senilai Rp 17 miliar, yang tengah digarap lembaga antirasuah itu. Sejauh ini, satu penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun identitas saksi yang telah diperiksa KPK, yaitu pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Setjen MPR RI periode 2020-2021 Cucu Riwayati, pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI pada tahun 2020 Fahmi Idris, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tahun 2020 Dyastasita Widya Budi.

Kemudian, Kepala UKPBJ Setjen MPR tahun 2020 Joni Jondriman, Pejabat PBJ Setjen MPR periode 2020–2023 Kartika Indriati Sekarsari, anggota Pokja-UKPBJ tahun 2020 Darojat Agung Sasmita Aji.

Keenam saksi tersebut diduga memiliki informasi penting terkait pengadaan dan mekanisme proyek yang diduga menjadi celah korupsi di lingkungan MPR.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.

Lembaga antirasuah itu pada tanggal 23 Juni 2025 menetapkan seorang penyelenggara negara, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

KPK belum mengungkap identitas tersangka secara terbuka, tetapi menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan.

KPK juga menyatakan, bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp 17 miliar.

Topik:

Gratifikasi Rp 17 Miliar Setjen MPR KPK