KPK Minta Raline Shah dan Ifan Seventeen Lengkapi LHKPN

![Raline Shah Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, Raline Shah [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/raline-shah.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelenggara negara, yang belum melengkapi proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera merampungkannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengingatkan Raline Shah, dan Ifan 'Seventeen' untuk segera melengkapi laporan LHKPN.
Raline Shah diketahui, menjabat sebagai staf shusus bidang kemitraan global dan edukasi digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara Ifan Seventeen kini menjabat sebagai direktur utama PT Produksi Film Negara (PFN).
“Untuk Saudari Raline Shah yang menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi, KPK masih menunggu kelengkapan surat kuasa, sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administratif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (27/6/2025).
“Hal ini tentu tidak hanya soal pemenuhan kewajiban saja sebagai seorang Penyelenggara Negara untuk melaporkan LHKPN-nya, namun juga sekaligus sebagai wujud komitmennya dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek pencegahan,” sambungnya.
Sementara itu, pelaporan LHKPN milik Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, saat ini sudah terverifikasi dan terpublikasi di situs resmi KPK, yakni e-lhkpn.kpk.go.id.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, termasuk para Staf Khusus Presiden yang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya secara lengkap,” tandasnya.
Topik:
KPK Raline Shah Ifan Seventeen LHKPN