Eks Manajer Keuangan Kantor Pos Cabang Kendari Gelapkan Rp5,2 M, Begini Modusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juni 2025 01:22 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan AA sebagai tersangka kasus korupsi dan pemalsuan dokumen di Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/6/2025)
Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan AA sebagai tersangka kasus korupsi dan pemalsuan dokumen di Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/6/2025)

Kendari, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, membeberkan modus mantan manajer keuangan Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Kendari berinisial AA menggelapkan uang Rp 5,2 miliar. AA telah ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejari Kendari, Rabu (25/6/2025).

Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, menjelaskan bahwa tersangka AA telah melakukan manipulasi laporan keuangan BUMN selama periode 2021 hingga 2024.

"Modus yang dilakukan tersangka sebagai manajer keuangan adalah memalsukan laporan keuangan, seolah-olah dana yang ada di kantor pos itu sama dengan pemasukan dan pengeluaran. Fotokopi terhadap tanda tangan pimpinan dilakukan dengan cara discan. Sehingga saat dilakukan audit ditemukan kerugian hingga Rp5,2 miliar yang telah diakui oleh tersangka," kata Ronal, Rabu malam.

Adapun dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan AA diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. AA juga dikenakan Pasal 9 tentang penggelapan.

Dalam kasus ini, Kejari Kendari telah memeriksa delapan orang saksi dari kantor pos cabang utama Kendari. Kasus ini akan terus dikembangkan guna menemukan pihak-pihak lain diduga terlibat.

Di lain sisi, pihak Kejari Kendari juga telah melakukan penggeledahan di kantor pos cabang utama Kendari yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, serta di kediaman tersangka pada Senin (23/6/2025).

Penggeledahan dilakukan di berbagai ruangan. Termasuk ruangan keuangan, aset, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Executive General Manager PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari.

Selama penggeledahan, Tim Kejari menyita sejumlah dokumen dari PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyidikan dugaan penggelapan.

Topik:

Kejari Kota Kendari Kantor Pos Indonesia BUMN Kantor Pos Indonesia Cabang Kendari