KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tersangka Suap Proyek Jalan


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Ia ditetapkan tersangka, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/6/2025) malam.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan TOP ditetapkan tersangka, lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.
TOP ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Selain mengamankan lima orang, penyidik KPK juga turut menyita uang senilai Rp 231 juta, yang ditemuka di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.
Sebagai informasi, KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Mandailing Natal, Sumut pada, Kamis (26/6/2025) malam. Dalam OTT tersebut, enam orang diamankan dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Topik:
KPK Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Suap Proyek Jalan