Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI, 13 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Juni 2025 16:34 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020—2024.

"Dalam perkara PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dijelaskan Budi, pencekalan terhadap 13 orang tersebut baru aktif sejak 27 Juni 2025. Pencekalan dilakukan KPK, untuk memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif.

Ketika ditanya mengenai identitas atau inisial dari 13 orang tersebut, Budi mengaku KPK saat ini belum dapat memberitahukan hal tersebut.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus tersebut, yakni pada tanggal 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus tersebut.

KPK juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.

Topik:

Korupsi Pengadaan Mesin EDC Mesin EDC BRI