KPK Panggil 2 Orang Wiraswasta Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR RI

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 Juli 2025 11:59 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Ist)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik kembali memanggil dua orang saksi untuk diperiksa dan dimintai ketetangannya terkait perkara ini pada Selasa (1/7/2025) hari ini. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.

Budi menjelaskan bahwa kedua orang saksi yang telah dipanggil penyidik pada hari ini adalah Zakaria dan Ricky Irawan, keduanya merupakan wiraswasta. 

Kendati, Budi belum merinci lebih lanjut terkait informasi apa yang akan diulik penyidik dari kedua orang saksi tersebut. 

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Adapun, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI tersebut.

"Sudah ada tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025). 

Kendati, Budi tidak merinci lebih lanjut terkait identitas dari tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Topik:

KPK MPR RI Gratifikasi