Kejagung Sita Rp 2 M dari Rumah Iwan Kurniawan dan Geledah Kantor Sritex

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Juli 2025 15:18 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (tengah) (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (tengah) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah lokasi di Solo dan Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (30/6/2025) hingga Selasa (1/7/2026).

Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan perkara korupsi yang menyeret PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan afiliasinya. 

Salah satu yang digeledah Kejagung adalah kantor Sritex di Jalan G.H. Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. "Hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Pada Senin, 30 Juni, tim penyidik menggeledah rumah pribadi Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Jalan Dr. Rajiman Nomor 328, RT 5 RW 1, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. 

Dari lokasi itu, ujar Harli, penyidik menyita dua pak plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 2 miliar. Masing-masing pak uang bertuliskan PT Bank Central Asia, Cabang Solo, tertanggal 20 Maret dan 13 Mei 2024. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen.

Tim penyidik juga menyasar rumah Alan Moran Saperino di Jalan Mawar Raya, Sukoharjo. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen dan dua unit handphone sebagai barang bukti elektronik.

Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah perusahaan lain, yaitu PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di Desa Kemiri, Karanganyar; PT Multi Internasional Logistik di Jalan RM Said Nomor 3, Keprabon, Banjarsari, Surakarta; dan PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar. 

Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berbentuk plastik. “Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita tersebut, akan diminta penetapan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” jelas Harli.

Meski uang disita dari rumah pribadi IKL, status hukum yang bersangkutan masih sebagai saksi. Kejaksaan belum mengonfirmasi apakah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan anak usaha Sritex. 

Penelusuran Kejagung masih berlangsung dalam kerangka penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke PT Sritex dan entitas anak usaha.

Topik:

Kejagung Sritex