Kejagung Sita Rp 2 M dari Rumah Iwan Kurniawan dan Geledah Kantor Sritex


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah lokasi di Solo dan Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (30/6/2025) hingga Selasa (1/7/2026).
Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan perkara korupsi yang menyeret PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan afiliasinya.
Salah satu yang digeledah Kejagung adalah kantor Sritex di Jalan G.H. Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. "Hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Pada Senin, 30 Juni, tim penyidik menggeledah rumah pribadi Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Jalan Dr. Rajiman Nomor 328, RT 5 RW 1, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Dari lokasi itu, ujar Harli, penyidik menyita dua pak plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 2 miliar. Masing-masing pak uang bertuliskan PT Bank Central Asia, Cabang Solo, tertanggal 20 Maret dan 13 Mei 2024. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen.
Tim penyidik juga menyasar rumah Alan Moran Saperino di Jalan Mawar Raya, Sukoharjo. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen dan dua unit handphone sebagai barang bukti elektronik.
Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah perusahaan lain, yaitu PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di Desa Kemiri, Karanganyar; PT Multi Internasional Logistik di Jalan RM Said Nomor 3, Keprabon, Banjarsari, Surakarta; dan PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar.
Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berbentuk plastik. “Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita tersebut, akan diminta penetapan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” jelas Harli.
Meski uang disita dari rumah pribadi IKL, status hukum yang bersangkutan masih sebagai saksi. Kejaksaan belum mengonfirmasi apakah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan anak usaha Sritex.
Penelusuran Kejagung masih berlangsung dalam kerangka penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke PT Sritex dan entitas anak usaha.
Topik:
Kejagung SritexBerita Sebelumnya
Usut Korupsi Chromebook, Besok Kejagung Panggil Marketing Google
Berita Selanjutnya
Kasasi Ditolak, Harvei Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
10 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB