Kejati Sumsel Jebloskan Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi ke Sel Tahanan


Palembang, MI - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjebloskan Rainmar Yosandi (RY) yang merupakan Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB) ke sel Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, Rabu (2/7/2025).
Raimar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.
" RY selaku Kepala Cabang PT MB. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 02 Juli 2025 sampai dengan 21 Juli 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasepenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada Monitorindonesia.com, Rabu.
Tak hanya Rainmar, penyidik juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN), Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Edi Hermanto (EH), danDirektur PT MB Aldrin Tando (AT).
Vanny menjelaskan bahwa Alex Noerdin dan Edi Rahmanto merupakan terpidana dalam perkara lain. Sementara Aldrin Tando tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Terhadap AT telah dilakukan pencekalan karena berada di luar negeri," lanjut Vanny.
Adapun 4 tersangka itu dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua: Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 74 saksi.
Duduk perkara singkat
Vanny menjelaskan bahwa kasus ini bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
"Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan," jelasnya.
Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde.
Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
"Ditemukan takta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka," jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan pasal penghalangan penyidikan (obstruction of justice).
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Topik:
Kejati Sumsel PT Magna BeatumBerita Terkait

Dua Tersangka Korupsi di Kecamatan Pagar Gunung segera Diadili, Ketua Forum Kades dan Bendahara
9 September 2025 19:48 WIB

Kejaksaan Jebloskan Eks Dirjen DJKA Prasetyo Boeditjahjono ke Rutan Klas I Palembang
9 September 2025 19:39 WIB

10 Tahun Buron, Pelaku Penggelapan BPKB Mobil Ini 'Digulung' Tim Tabur Kejati Sumsel
14 Agustus 2025 00:40 WIB