Diduga Tahu Persekongkolan Kadis PUPR Sumut, KPK Harus Periksa Bobby Nasution

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 4 Juli 2025 09:43 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting meninjau Tanggul Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja dan Bendungan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut, Rabu (11/6/2025)
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting meninjau Tanggul Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja dan Bendungan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut, Rabu (11/6/2025)

Jakarta, MI - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution diduga mengetahui persekongkolan yang dilakukan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi  Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah, menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran melalui sumber terbuka pada 27 Juni–3 Juli 2025, Bobby Nasution ikut meninjau jalan yang rencananya akan dibangun melalui proses pengadaan.

"Dengan terlibatnya Bobby Nasution meninjau jalan, maka patut diduga ia mengetahui adanya proyek yang akan dilaksanakan pada lokasi tersebut dan berpotensi mengetahui persekongkolan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera utara,” kata Wana, Jumat (4/7/2025).

Pada 27 Juni 2025 lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Topan Obaja Putra Ginting.  Topan ditangkap oleh KPK karena diduga mengatur proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara dengan nilai proyek sekira Rp231 miliar. 

Bersama empat orang lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora) lalu ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

ICW menyebut pengaturan proyek yang dilakukan oleh para tersangka dengan menggunakan e-katalog untuk memenangkan penyedia yang terlibat. Menurutnya, terbongkarnya kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumut membuktikan bahwa platform katalog elektronik tidak serta-merta menutup celah korupsi dalam proyek pemerintah. 

Alih-alih menjadi alat pencegah korupsi, sistem digital justru kerap dijadikan kedok “legal” untuk meloloskan penyedia yang telah bersekongkol dengan oknum pelaku pengadaan.

Berdasarkan hasil pemantauan ICW, sepanjang tahun 2019 hingga 2023 tercatat sebanyak 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik, melibatkan 2.896 tersangka, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp47,18 triliun.

"Sejak 2023 ICW telah mengidentifikasi delapan potensi kecurangan dalam metode e-purchasing pada proses pengadaan publik. Salah satu modusnya yakni adanya persekongkolan antara penyedia dengan pejabat pengadaan untuk pengaturan proyek."

"Kasus korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara membuktikan bahwa modus tersebut patut dilakukan oleh para pihak,” beber Wana.

Sementara itu, hasil riset Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) tentang Tren Penindakan Kasus Korupsi tahun 2024 menunjukan bahwa Sumatera Utara menduduki peringkat 1 se-Indonesia, dengan 153 register perkara dan total kerugian mencapai Rp1,05 Triliun.

Dari data tersebut memperlihatkan terdapat permasalahan korupsi yang harus diselesaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.  “Sudah menjadi kewajiban Gubernur Sumatera Utara untuk membongkar dan melaporkan praktik-praktik korupsi yang selama ini kerap terjadi dan membersihkan nama Sumatera Utara dari penilaian buruk yang kerap menjadi sarang korupsi,” kata Koordinator SAHdaR Hidayat Chaniago.

Dugaan kasus korupsi ini harus diusut tuntas agar publik mengetahui dengan jelas.  Oleh karena itu, KPK memiliki wewenang untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya salah satunya Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara. 

“KPK dapat memanggil Bobby Nasution untuk menjelaskan dugaan kasus ini. Bila perlu selaku Gubernur Sumatera Utara dapat menyebutkan pihak-pihak yang juga diduga ikut terlibat,” tandasnya.

Topik:

KPK Bobby Nasution PUPR Sumut