Kasus Chromebook, Kejagung Panggil Ulang Nadiem Makarim

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Juli 2025 16:11 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Foto: Dok MI/Alb)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Foto: Dok MI/Alb)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2023. 

Nadiem sebelumnya, tidak memenuhi panggilan Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Rp 99 triliun.

“Sambil melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan (Nadiem),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Namun, Harli tidak memastikan waktu pemanggilan terhadap Nadiem. 

“Kami tunggu dalam waktu ke depan, tentu penyidik memiliki sikap memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta permohonan penundaan ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. 

"Ditunda satu minggu," kata kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, Selasa (8/7/2025). 

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi menerangkan pihaknya sudah menyampaikan permohonan penundaan kepada Kejagung. 

Pihaknya, kata dia, kini masih menunggu informasi dari penyidik terkait penjadwalan ulang, untuk pemanggilan kembali Nadiem. 

"Sudah mohon penundaan. (Penjadwalan ulang) tunggu info penyidik," ujar Hana. 

Ini bukan kali pertama Nadiem dipanggil Kejagung terkait kasus tersebut. Nadiem Makarim sempat menjalani pemeriksaan, sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025). 

Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga, untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

Rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung, karena pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan perangkat elektronik, dalam mendukung program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Topik:

Kasus Chromebook Kejagung Nadiem Makarim