Gugatan ke PN Jakpus jadi 'Malapetaka Besar' bagi Jusuf Hamka Bos PT CMNP


Jakarta, MI - Gugatan yang dilayangkan Komite Penyelamat Aset Negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menjadi 'malapetaka besar' bagi Jusuf Hamka sebagai pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang mengelola ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit. Kini perusahaan itu juga menghadapi krisis internal dengan mundurnya tiga komisaris sekaligus.
Adapun gugatan itu dilayangkan Koordinator Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara, Dendi Lim itu bertujuan membatalkan konsesi pengusahaan jalan tol yang diberikan pemerintah kepada CMNP.
Menyoal itu, Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kemenangan Dendi Lim di pengadilan bisa menjadi “malapetaka besar” bagi Jusuf Hamka.
“Kalau Dendi Lim menang, maka itu bisa dianggap sebagai malapetaka bagi Jusuf Hamka. Tapi sekarang saja, PT CMNP sudah mengalami malapetaka,” kata Uchok Sky Khadafi, Jumat (11/7/2025).
Ada tiga komisaris yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Desember 2024, secara mengejutkan kompak mengundurkan diri hanya beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 22 Mei 2025.
“Dahnu Teguh Adrianto sebagai Komisaris Utama, Dionisius Widijanto dan Rizal Mallarangeng sebagai Komisaris Independen – semuanya mundur bersamaan. Ini sinyal buruk bagi investor,” jelas Uchok.
Uchok menyebut situasi ini sangat mungkin berdampak pada anjloknya kepercayaan pasar terhadap perusahaan. Harga saham PT CMNP berpotensi terjun bebas akibat krisis hukum dan internal yang dialami perusahaan. “Ketika banyak persoalan melilit PT CMNP, pemilik saham bisa saja kabur meninggalkan perusahaan Jusuf Hamka. Ini potensi kerugian besar,” bebernya.
Sementara kuasa hukum PT CMNP A. Risky Kurniawan menyatakan perusahaan menghormati proses hukum. CMNP kini tengah mempersiapkan pembelaan hukum yang akan disampaikan dalam persidangan mendatang.
"Gugatan ini dianggap memiliki cacat formil dan belum memenuhi syarat citizen lawsuit," kata Risky.
Topik:
Jusuf Hamka PT CMNP Jalan Tol PN JakpusBerita Selanjutnya
Paiman Polisikan Roy Suryo, Beathor dan Rismon ke Polda Metro Jaya
Berita Terkait

Hubungan Jusuf Hamka dengan Hary Tanoe dan Tito Sulistyo Ibarat Air Susu Dibalas Air Tuba
16 Oktober 2025 15:54 WIB

Eks Dirkeu CMNP Diduga Kongkalikong NCD Palsu dengan Hary Tanoe, Jusuf Hamka Bongkar Rekam Jejaknya!
15 Oktober 2025 14:54 WIB

Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
6 Oktober 2025 19:34 WIB