Anies Kecewa Tom Lembong Divonis 4,6 Tahun Penjara


Jakarta, MI- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
"Saya sangat kecewa dengan keputusan ini," kata Anies di Pemgadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Menurut Anies, jika kasus yang Tom Lembong saja yang mengungkap banyak fakta persidangan sehingga membuat perkara tersebut menjadi terang benderang masih dapat dikriminalisasi, lantas bagai mana nasib jutaan masyarakat yang mencari keadilan di pengadilan.
"Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja, bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita," tuturnya.
Lebih lanjut, Anies meminta para pemangku kekuasaan untuk menaruh perhatian lebih serta membenahi hukum sistem hukum yang ada di tanah air.
Menurutnya jika kepercayaan publik kepada proses penegakan hukum ditanah air telah luntur, maka negeri ini akan runtuh.
"Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan kepada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini telah runtuh," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipokor Jakpus telah menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara terhadap mantan Mendag Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan masa tahanan terhadap Tom Lembong.
"Pidana denda sebesar Rp 750 juta," imbuh Majelis Hakim.
Topik:
Tom Lembong Anies Baswedan