Korupsi Izin TKA: KPK Lacak Aliran Dana ke 85 Pegawai Kemnaker


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta dalam kasus korupsi pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tak hanya melibatkan delapan tersangka utama, aliran dana korupsi disebut turut mengalir ke puluhan pegawai internal kementerian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi bahwa uang hasil korupsi turut disebar ke 85 pegawai Kemnaker setiap dua pekan.
"85 orang ini yang kemudian diduga menerima, tentu ya beberapa nanti yang akan kita ambil. Apakah dia proses menerimanya itu sebagai uang dua mingguan, atau kah kemudian ini sebagai pembelian mungkin makanan dan lain-lain. Nanti akan kita dalami lebih lanjut," ujarnya, dikutip Senin (21/7/2025).
Sejalan dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam menangani kasus korupsi, penyidik selalu mempertimbangkan unsur niat jahat atau mens rea untuk menilai apakah seseorang adalah pelaku, atau orang yang turut menikmati namun tak mengerti apa yang diterimanya.
Ia menambahkan, fokus penyidikan akan diarahkan kepada individu-individu yang diduga memiliki pengetahuan jelas bahwa uang yang rutin beredar setiap dua pekan di lingkungan Kemnaker bersumber dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA.
"Atau dia hanya misalkan kebagian. Oh ini, dapat uang atau dapat makanan. Dia tidak tahu-menahu dari mana asal uang tersebut. Jadi kita memang harus benar-benar memisahkan antara orang atau yang pelaku utamanya," katanya.
Namun, ia mengatakan bahwa penyidik akan sangat detil untuk memisahkan dua kelompok tersebut dalam penelusuran aliran uang korupsi izin TKA di Kemnaker. Hal ini penting karena KPK juga berniat untuk meminta pertanggungjawaban para tersangka mengembalikan kerugian negara dari kasus tersebut.
"[Harus] betul-betul tidak ada niat jahatnya. Dan, juga tidak ada fakta perbuatan yang turut serta di dalam tindak pidana ini. Jadi kita akan pilah seperti itu," terangnya.
Sebelumnya, penyidik KPK baru menahan empat dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lembaga tersebut periode 2019-2024.
Keempat tersangka itu yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.
Sementara itu, empat tersangka lain yang belum ditahan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.
Topik:
kpk kasus-korupsi-di-kemnaker korupsi-izin-tka