Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Buka Peluang Banding

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Juli 2025 13:00 WIB
Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah banding atas vonis 3,5 tahun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan langkah hukum itu diambil, setelah menerima salinan putusan dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal itu, menurut Setyo, keputusan terbaik menindaklanjuti putusan majelis hakim atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, yang didakwakan kepada Hasto.

"Ya upaya itu (banding) nanti setelah (salinan) putusannya kami terima secara lengkap," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Keputusan banding atau sebaliknya, kata dia, merupakan wewenang dari jaksa penuntut umum (JPU). Oleh sebab itu, ia tidak ingin mendahului wewenang jaksa.

"Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya. Nanti mereka akan berproses," ujarnya.

Ia juga mengatakan, keputusan untuk mengajukan banding perlu ditelaah serius, karena ada pertimbangan lain yang diucapkan majelis hakim.

"Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Majelis Hakim menilai, bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, berupa suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara semlama 3 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (25/7/2025). 

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto, sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan masa tahanan. 

"Dan pidana denda Rp 250 juta," ujar Majelis Hakim. 

Topik:

Hasto Kristiyanto Hasto Divonis KPK