Kejagung Buru Pemberi Dana Rp 920 M Zarof Ricar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2025 10:23 WIB
Zarof Ricar (Foto: Dok MI)
Zarof Ricar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu pemberi dana Rp 920 miliar eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

“Sedang dalam proses penyidikan, ada (pendalaman pemberi dana). Di antara itulah yang sedang diproses penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Senin (28/7/2025).

Namun Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. “Penyidik kan lebih tahu tentang mana objek yang menjadi objek pemeriksaan pendalaman untuk TPPU,” jelas Anang.
 
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain TPPU, Zarof juga terjerat dugaan suap di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA.

Selain Zarof, ada dua tersangka lain yang terjerat dalam kasus suap ini, yakni Advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswwardojo. Pemufakatan jahat diduga terjadi dalam pengurusan perkara banding dan kasasi.

Topik:

Kejagung Zarof Ricar