Kejagung Garap Pimpinan Grup Korporasi di BJB soal Korupsi Sritex

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2025 10:41 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan keterangan pers (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan keterangan pers (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pimpinan grup korporasi di Bank BJB terkiat kasus dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit di PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Senin (28/7/2025).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (29/7/2025).

Mereka yang diperiksa yakni Pimpinan Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersil Bank BJB AE, Pimpinan Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum DWY, Executive Business Officer BJB RAN, dan eks Officer Credit Risk Korporasi BJB PRP.

Lalu, Pimpinan Grup SKAI HA, staf ketuangan Sritex VSH, kasir Sritex PL, karyawan Bank Jateng PDAR, dan Direktur Utama Ayaka Suites Hotel ABW.

 Adapun Kejagung menambah delapan tersangka dalam kasus ini. Adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.

Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya. 

Topik:

Kejagung Korupsi Sritex Bank BJB