Kejagung Siapkan Penetapan Status Buron Jurist Tan Tersangka Kasus Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 Juli 2025 12:49 WIB
Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Ist)
Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempersiapkan pengajuan status buron untuk mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.

Pengajuan status buron akan segera diserahkan ke otoritas terkait jika Jurist Tan kembali mangkir pada panggilan ketiga yang akan dilayangkan penyidik. 

"Sudah (surat pengajuan status buron), sudah dipersiapkan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Adapun Jurist Tan telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli lalu.

Panggilan pertama dijadwalkan penyidik pada Jumat (19/7) dan panggilan kedua dilayangkan pada Senin (21/7). Jurist Tan tidak menghadiri kedua panggilang yang telah dilayangkan penyidik tersebut. 

Anang mengatakan pemanggilan ketiga terhadap Jurist Tan sebagai tersangka akan dilakukan pada pekan ini.

“Pekan ini (dipanggilnya), yang jelas itu tinggal pemanggilan ketiga,” ucap Anang.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu: 

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. 

Topik:

Kejagung Jurist Tan