Korupsi Tol Japek II Digas Lagi, Kejagung Garap Eks Dirtek PT JJC Biswanto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2025 22:24 WIB
Jalan Tol Lyang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ. (Foto: Istimewa)
Jalan Tol Lyang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto dan kawan-kawan.

Pada hari ini, Selasa (29/7/2025) Direktur Teknik (Dirtek) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (Pemegang Konsesi Tol MBZ) periode 2016 sampai 2020. Biswanto (BW). Catatan Monitorindonesia.com, Biswanto pernah diperiksa pada 30 Agustus 2024 dan 7 September 2023.

Tak sendirian, pada hari ini dia diperiksa bersama 3 saksi lainnya. Yakni Direktur Utama (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama) Irsal Kamarudin (IK) yang pernah diperiksa pada Selasa (3/9/2024) silam; Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama EY yang pernah diperiksa pada 20 Juni 2023 dan 11 Oktober 2023 silam; dan Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017 sampai 2020, SDT yang pernah diperiksa pada 25 September 2024.

Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas PT Acset Indonusa Tbk yang dijerat sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. "Memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Anang belum merinci kasus yang menjerat PT Acset Indonusa Tbk tersebut. Pihak Acset Indonusa pun belum berkomentar mengenai perkara ini.

Adapun Dono sebelumnya disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC); Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek; Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada persekongkolan yang dimulai saat disepakatinya kontraktor dan subkontraktor yang akan melaksanakan pembangunan Jalan Layang MBZ. Lelang pengerjaan proyek ini juga disebut dilakukan tak sesuai aturan. Dilakukan dengan penunjukan langsung untuk melaksanakan pekerjaan.

Akibatnya, terjadi perbedaan hasil pekerjaan konstruksi, mutu dan struktur, yang dilakukan kontraktor dan subkontraktor sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 510 miliar.

Terhadap Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite, telah lebih dulu diadili. Mereka divonis bersalah dan masing-masing dihukum 3 sampai 4 tahun penjara. Dono juga sudah diadili dan dihukum 8 tahun penjara di tingkat banding.

Topik:

Korupsi Tol Japek II Tol MBZ Kejagung