Usut Kasus Pemerasan TKA, KPK Panggil Dosen Antikorupsi Hingga ASN Ditjen Imigrasi


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang ASN bidang visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kedua orang ASN tersebut adalah, Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan. Mereka akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2025).
Selain kedua orang tersebut, penyidik juga memanggil seorang Dosen Antikorupsi dari Akademi Optometri Lepindro bernama Subandriyo.
Kendati, Budi tidak merinci lebih jauh terkait materi apa yang akan diulik penyidik dari pemeriksaan ketiga orang tersebut.
Sebagai informasi, Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.
Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:
1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,
2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Topik:
KPK Pemerasan TKA Kemnaker