KPK Periksa Preskom Sinarmas Sekuritas Ferita Lie soal Korupsi Taspen Rp 1 T


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas Ferita Lie untuk diperiksa sabagai saksi dalam kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero), Kamis (31/7/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam kasus ini. Mereka yakni karyawan BUMN Nelwin Aldriansyah, Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas Abdul Rahman Lubis, dan Direktur Utama PT Pasific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno. “(Kesaksian) untuk tersangka korporasi PT Insight Investment Management (IIM),” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Ada bukti lain yang menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, yang akhirnya PT Insight Investment Management (IIM) dijadikan tersangka.
“Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga, kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” kata Budi, Jumat (20/6/2025).
Budi enggan memerinci bukti keterlibatan IIM dalam kasus ini. Korporasi itu diduga turut membuat negara merugi Rp1 triliun dalam investasi fiktif di Taspen. KPK juga enggan memerinci kronologi perkara baru ini. Semua pihak yang dimintai keterangan diharap kooperatif.
Topik:
KPK Sinarmas Taspen