KPK Putuskan Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto Besok

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Juli 2025 15:25 WIB
Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan sikap terkait vonis 3,5 tahun penjara, terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, pada Jumat (1/8/2025). 

Seperti diketahui, sudah hampir tujuh hari dari putusan kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dibacakan. Besok merupakan batas akhir penentuan sikap atas vonis tersebut. 

"Jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok sampai dengan hari Jumat ya, saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025). 

Menurutnya, jaksa akan membahas hal tersebut pada level Direktorat dan Kedeputian, yang kemudian hasilnya akan disampaikan ke pimpinan KPK.

KPK, kata dia, tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.

"Kita tunggu sampai besok karena batas waktunya kan sampai besok terakhir, nanti besok silakan di-update keputusannya akan seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hukuman kurungan itu, tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto, dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp 250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

Topik:

KPK Vonis 3 5 Tahun Hasto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto