Dirut PT Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan

![Beras Premium dan Medium Bakal Dihapus Beras kemasan berbagai merek yang diekspose Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan mutu beras alias oplosan [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/beras-premium-dan-medium-bakal-dihapus.webp)
Jakarta, MI - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT Food Station (FS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras tak sesuai standar mutu atau beras oplosan.
Penetapan tersangka dilakukan, usai penyidik memeriksa tiga produsen dan lima merek beras, yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu kemasan.
"Meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka," kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ketiga tersangka, masing-masing adalah direktur utama PT Food Station berinisial KG, direktur operasional PT Food Station inisial RL, dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station inisial RP. Penetapan tersangka ini diputuskan melalui ekspose atau gelar perkara yang telah dilakukan.
"Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium," ujar Helfi.
PT Food Stasion memproduksi beras merek FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Sentra Pulen, sampai dengan Indomaret Beras Pulen Wangi.
Dalam proses penyidikan, Helfi mengatakan penyidik telah menyita beras seberat 132,65 ton yang terdiri dari kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton.
Kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton juga disita.
Selain itu, pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait dan barang bukti lainnya terkait kasus ini. Para tersangka dijerat dengan pasal perlindungan konsumen, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ancaman hukuman Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujar Helfi.
"Rencana tindak lanjut penyidik setelah melakukan penetapan tersangka tersebut yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka," tandasnya.
Topik:
Dirut PT Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan