Uang Nasabah Lansia Raib Rp 8,2 M: OJK Jangan Abai, Direksi Bank Sinarmas Harus Disanksi


Jakarta, MI - Pelaku dugaan tindak pidana perbankan oleh bank harus dihukum berat karena sangat merugikan masyarakat yang menjadi nasabah.
Hal itu ditegaskan pengamat asuransi dan jaminan sosial, Timboel Siregar, saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (1/8/2025) malam merespons kasus dugaan raibnya uang lima lansia sebesar Rp8,2 miliar.
Adapun uang yang dimiliki lima nasabah diduga raib diambil oleh Relationship Manager Kantor Cabang Pasar Anyar Bogor bernama Suci Puji Lestari. Bank sebagai korporasi harus bertanggung jawab atas tindakan pegawainya dan tidak boleh berlindung di balik istilah 'oknum'.
Timboel menegaskan bahwa Bank Sinarmas pusat mutlak dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut. "Bank Sinarmas harus bertanggung jawab karena tidak bisa menyerahkan kepada cabang bahwa tidak disentralisasi ke cabang-cabang. Tanggung jawab tetap ada di pusat, jadi ini kesalahan di cabang yang ditanggung oleh pusat karena satu kesatuan badan hukumnya," tegas Timboel.
Pun, Timboel meminta Direksi Bank Sinarmas segera meresponsnya dan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tidak abai atas kasus ini.
"Direksi Bank Sinarmas harus menjawab dan merespons membayar segera, karena ini memang jelas-jelas permainan dari dalam yang sangat merugikan nasabah. OJK juga jangan tutup mata danatau abai atas insiden tersebut," jelas Timboel yang juga Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen OPSI).
OJK, tegasnya, diminta memberikan sanksi kepada Bank Sinarmas jika tak kunjung merespons aduan para lansia tersebut. "Saya mendorong OJK segera turun tangan dan tentunya harus ada sanksi atas ketidaksegeraan merespons pengaduan masyarakat atau merespons protes masyarakat yang kehilangan dana Rp 8,2 miliar," beber Timboel.
Tentunya, tambahnya, lansia sangat tergantung pada uang itu karena di masa tuanya mereka sangat dibutuhkan untuk menyambung hidup. "Tapi kalau ternyata tidak direspons kan ini menjadi hal kemanusiaan juga ya bank membiarkan lansia tidak bisa mengakses tabungannya. Jadi menurut saya tidak sekadar hanya uang, tetapi lebih utama juga kemanusiaan," lanjut Timboel.
Timboel lantas menegaskan pula kepada Bank Sinarmas agar tidak melempar tanggungb jawab kepada Kantor Cabang Pasar Anyar Bogor. "Nah jadi memang bank harus bertanggung jawab tidak ada lempar-lempar ke cabang, itu tidak bisa. Itu harus menjadi tanggung jawab karena tidak ada sistem bank yang disentralisasi."
"Semuanya sentralisasi dalam kebijakan, segala pengawasan, segala audit semuanya ada di pusat. Uang terkoodinasi dengan pusat dan sebagainya," timpalnya.
Dia kembali mendesak kepada Direksi Bank Sinarmas agar segera merespons kasus tersebut. "Jika tidak direspons setelah ada aduan ke OJK, maka Direksi Sinarmas harus dikenakan sanksi juga atas kelalainnya tidak menerapkan kesegeraan, tidak menerapkan respons cepat laporan atau komplen dari nasabah," demikian Timboel Siregar.
OJK bisa apa?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK memandang serius setiap pengaduan yang menyangkut perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
"Saat ini, OJK sedang menelusuri informasi dan klarifikasi dari pihak bank, termasuk langkah-langkah yang telah diambil oleh internal bank dalam menangani kasus tersebut," kata Dian, Rabu (30/7/2025).
OJK, tegasnya, akan memastikan bahwa proses penanganan pengaduan, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta prinsip tata kelola dan kehati-hatian dalam perbankan.
Selain itu, OJK akan mendengar argumentasi dari pihak bank, maupun nasabah untuk memastikan duduk persoalannya. Demi mendapatkan penyeesaian dengan baik.
"Kami menghargai perhatian publik dan media terhadap isu ini, dan OJK akan terus memantau serta menindaklanjuti sesuai kewenangan yang kami miliki," katanya.
Diberitakan bahwa rekening tabungan Simas Diamond dan Tabungan Simas Gold milik 5 lansia yakni, Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati, tiba-tiba hilang sekitar Rp8 miliar.
Diduga dibobol Relationship Manager Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor bernama Suci Puji Lestari. Diduga, duit kelimanya dialihkan Suci dengan modus tukar poin hadiah.
“Saya tidak habis pikir, dana yang yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas malah dirampok. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan. Hanya berjanji akan mengganti dana kami, tapi tak jelas juntrungannya,” ujar Oki Irawan (66), salah satu nasabah Bank Sinarmas yang rekeningnya dibobol.
Kelima nasabah yang kebobolan itu, memang tidak dimintai untuk membocorkan PIN rekeningnya. Namun diberikan arahan agar PIN itu dicatat di handphone masing-masing nasabah.
Setelah semua PIN itu tercatat, gawai itu berpindah tangan ke Suci. Alasannya, Suci perlu menekan tombol 'setting' untuk menebus bonus voucher, mengaktifkan rekening dormant atau meng-install m-banking si Mobi, aplikasi di Bank Sinarmas.
Di momen ini, Suci diduga membobol rekenng mereka, duitnya dipindah ke rekening Muhamad Hidayat. Suci diduga telah memalsukan portofolio nasabah yang memiliki Polis Asuransi MSIG, seolah-olah masih ada.
Padahal, dana mereka telah diambil diam-diam. Total kerugian dari kelima nasabah itu mencapai Rp8.203.714.025. Branch Manager Bank Sinarmas Bogor, Roy Deny Sianipar sempat berjanji akan mempertemukan korban pembobolan rekening dengan manajemen kantor pusat Bank Sinarmas. Namun semuanya hanya janji yang manis di mulut saja.
Sementara kuasa hukum lima nasabah Fredy P Sibarani menegaskan, ketidakprofesionalan Bank Sinarmas sudah mencederai kepercayaan publik. Pihak OJK perlu segera bertindak.
"Di tengah persaingan layanan perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta, pilihan para nasabah dalam memilih Bank Sinarmas tidak dibalas dengan keprofesionalan Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor," jelas Fredy.
"Tuntutan para nasabah cukup simple dan sederhana yakni pengembalian utuh serta perhitungkan bunga bank yang berlaku serta penindakan terhadap oknum pegawai bank yang jelas-jelas terindikasi melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Fredy mengaku telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo agar tidak mendiamkan kasus ini. Hanya saja dari pihak Bank Sinarmas terkesan mendiamkannya. Masalah ini sudah dilaporkan, kini, sedang menunggu jadwal mediasi.
Upaya konfirmasi kepada Corporate Secretary Division Head Bank Sinar Mas, Retno Tri Wulandari tidak membuahkan hasil. Konfirmasi yang dilayangkan melalui email [email protected] pun tidak mendapatkan respons. (wan)
Topik:
Bank Sinarmas OJK BI Nasabah Bank Sinarmas