Tukar Poin Hadiah: Modus Manager Bank Sinarmas Bogor 'Tilep' Duit Nasabah Lansia Rp 8,2 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2025 23:41 WIB
Bank Sinarmas (Foto: Dok MI/Aswan/Ist)
Bank Sinarmas (Foto: Dok MI/Aswan/Ist)

Jakarta, MI - Duit lima orang lansia yang merupakan nasabah prioritas Bank Sinarmas sebesar Rp 8,2 miliar diduga raib 'ditilep' oleh Relationship Manager Kantor Cabang Pasar Anyar Bogor bernama Suci Puji Lestari.

Buku tabungan Simas Diamond dan Tabungan Simas Gold yang dikantongi Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati, tiada guna. Kepercayaan tulus diberikan nasabah telah dicederai dan diduga disalahgunakan dananya oleh pegawainya sendiri. 

Duit mereka sudah dialihkan Suci dengan modus tukar poin hadiah. “Saya tidak habis pikir, dana yang yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas justru malah dirampok."

"Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pihak pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan dan janji-janji akan mengganti dana kami malah tidak jelas  juntrungannya,” kata Oki Irawan (66) dikutip Sabtu (2/8/2025).

Oki menjelaskan, memang mereka tak dimintai PIN, tapi diarahkan untuk memasukan sendiri PIN masing-masing di handphone. Kemudian, gawai itu berpindah tangan ke Suci dengan alasan perlu menekan tombol 'setting' untuk menebus bonus voucher, mengaktifkan rekening dormant atau meng-install m-banking si Mobi.

Di momen ini, Suci diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening Muhamad Hidayat. Suci juga dengan sengaja memalsukan portofolio nasabah yang memiliki Polis Asuransi MSIG, agar seolah-olah masih ada atau exist padahal dana telah cairkan dan diambil secara diam-diam. Total kerugian Rp 8.203.714.025.

Sebetulnya para korban sudah dijanjikan oleh Branch Manager Bank Sinarmas Bogor, Roy Deny Sianipar akan dipertemukan dengan pihak kantor pusat dan Suci. Tetapi nyatanya, janji untuk mempertemukan mereka dengan direksi hingga saat ini hanya omon-omon saja.

Harapan nasabah menikmati masa pensiunnya dengan tenang langsung pupus, kini Bank Sinarmas di mata para nasabah yang menjadi korban, bukan lagi tempat aman menyimpan dana tetapi menjadi  bank yang mengerikan.

Menyoal itu, kuasa hukum lima nasabah Fredy P. Sibarani menegaskan, ketidakprofesionalan Bank Sinarmas sudah mencederai kepercayaan publik, dia berharap Otorotas Jasa Keungan (OKJ) segera ambil tindakan.

"Di tengah persaingan layanan perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta, pilihan para nasabah dalam memilih Bank Sinarmas tidak dibalas dengan keprofesionalan Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor."

"Tuntutan para nasabah cukup simple dan sederhana yakni pengembalian utuh serta perhitungkan bunga bank yang berlaku serta penindakan terhadap okunum pegawai bank yang jelas-jelas terindikasi melakukan tindak pidana,” bebernya.

Fredy mengaku telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo agar tidak mendiamkan kasus ini. Hanya saja dari pihak Bank Sinarmas tidak cepat tanggap dalam perkara ini. Dia juga telah mendaftarkan pengaduan perkara ini ke OJK, sedang menunggu jadwal mediasi.

“Hal ini  sangat meremehkan jasa nasabah yang ikut membesarkan Bank Sinarmas. Patut diingat, lima nasabah ini awalnya terarik menjadi nasabah Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar karena bujuk rayu dan merasa kasihan serta simpati dengan Roy Deni Sibarani dan Suci Puji Lestari yang ingin mengejar target dana pihak ketiga Bank Sinarmas KC Bogor."

"Saya tidak tahu apakah pemegang saham utama Bank Sinarmas sudah mengetahui perkara ini,” imbuhnya.

Pelaku harus dihukum berat!

Pelaku dugaan tindak pidana perbankan oleh bank harus dihukum berat karena sangat merugikan masyarakat yang menjadi nasabah, kata pengamat asuransi dan jaminan sosial, Timboel Siregar, saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (1/8/2025).

Timboel menegaskan bahwa Bank Sinarmas pusat mutlak dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut. "Bank Sinarmas harus bertanggung jawab karena tidak bisa menyerahkan kepada cabang bahwa tidak disentralisasi ke cabang-cabang. Tanggung jawab tetap ada di pusat, jadi ini kesalahan di cabang yang ditanggung oleh pusat karena satu kesatuan badan hukumnya," tegas Timboel.

Pun, Timboel meminta Direksi Bank Sinarmas segera meresponsnya dan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tidak abai atas kasus ini. 

"Direksi Bank Sinarmas harus menjawab dan merespons membayar segera, karena ini memang jelas-jelas permainan dari dalam yang sangat merugikan nasabah. OJK juga jangan tutup mata danatau abai atas insiden tersebut," jelas Timboel yang juga Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen OPSI).

OJK, tegasnya, diminta memberikan sanksi kepada Bank Sinarmas jika tak kunjung merespons aduan para lansia tersebut. "Saya mendorong OJK segera turun tangan dan tentunya harus ada sanksi atas ketidaksegeraan merespons pengaduan masyarakat atau merespons protes masyarakat yang kehilangan dana Rp 8,2 miliar," beber Timboel.

Tentunya, tambahnya, lansia sangat tergantung pada uang itu karena di masa tuanya mereka sangat dibutuhkan untuk menyambung hidup. "Tapi kalau ternyata tidak direspons kan ini menjadi hal kemanusiaan juga ya bank membiarkan lansia tidak bisa mengakses tabungannya. Jadi menurut saya tidak sekadar hanya uang, tetapi lebih utama juga kemanusiaan," lanjut Timboel.

Timboel lantas menegaskan pula kepada Bank Sinarmas agar tidak melempar tanggungb jawab kepada Kantor Cabang Pasar Anyar Bogor. "Nah jadi memang bank harus bertanggung jawab tidak ada lempar-lempar ke cabang, itu tidak bisa. Itu harus menjadi tanggung jawab karena tidak ada sistem bank yang disentralisasi."

"Semuanya sentralisasi dalam kebijakan, segala pengawasan, segala audit semuanya ada di pusat. Uang terkoodinasi dengan pusat dan sebagainya," timpalnya.

Dia kembali mendesak kepada Direksi Bank Sinarmas agar segera merespons kasus tersebut. "Jika tidak direspons setelah ada aduan ke OJK, maka Direksi Sinarmas harus dikenakan sanksi juga atas kelalainnya tidak menerapkan kesegeraan, tidak menerapkan respons cepat laporan atau komplen dari nasabah," demikian Timboel Siregar.

Respons OJK

Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan bahwa OJK memandang serius setiap pengaduan yang menyangkut perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

"Saat ini, OJK sedang menelusuri informasi dan klarifikasi dari pihak bank, termasuk langkah-langkah yang telah diambil oleh internal bank dalam menangani kasus tersebut," kata Dian, Rabu (30/7/2025).

OJK, tegasnya, akan memastikan bahwa proses penanganan pengaduan, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta prinsip tata kelola dan kehati-hatian dalam perbankan.

Selain itu, OJK akan mendengar argumentasi dari pihak bank, maupun nasabah untuk memastikan duduk persoalannya. Demi mendapatkan penyeesaian dengan baik.

"Kami menghargai perhatian publik dan media terhadap isu ini, dan OJK akan terus memantau serta menindaklanjuti sesuai kewenangan yang kami miliki," katanya.

Upaya konfirmasi kepada Corporate Secretary Division Head Bank Sinar Mas, Retno Tri Wulandari tidak membuahkan hasil. Konfirmasi yang dilayangkan melalui email [email protected] pun tidak mendapatkan respons. (wan)

Topik:

Bank Sinarmas Sinarmas OJK BI