KPK Panggil Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit soal Korupsi Iklan Bank BJB Rp 222 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2025 14:00 WIB
Ahmadi Noor Supit (Foto: Istimewa)
Ahmadi Noor Supit (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, Kamis (7/8/2025).

Pantauan Monitorindonesia.com, Ahmadi hingga saat ini belum tiba di Gedung KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Pun, Budi belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Ahmadi Noor. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil tenaga ahli Ahmadi Noor Supit bernama Melly Kartika Adelia pada Selasa (5/8/2025). Namun dia mangkir.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Adalah mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto. Kemudian, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.

Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik. Adapula Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Hingga saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Dalam kasus ini, negara diduga merugi hingga Rp222 miliar.

Topik:

KPK Korupsi Iklan Bank BJB Bank BJB BPK Ahmadi Noor Supit