KPK Akan Segera Naikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Tahap Penyidikan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Agustus 2025 00:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menaikan status penyelidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) ke tahap penyidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya akan segera menaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tersebut ke tingkat penyidikan dalam waktu dekat. 

"Ini sudah mendekati penyelesaian (tahap penyelidikan), mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

Asep memastikan bahwa peningkatan status kasus dugaan rasuah di Kemenag tersebut akan dilakukan pada bulan Agustus ini. 

"Dalam waktu dekat ini, tidak melewati bulan Agustus kita tingkatkan ke penyidikan," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag. 

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut tersebut belangsung selama 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025). 

Sebagai informasi, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji tersebut masih berada ditahap penyelidikan. 

"Ya benar (membuka penyelidikan kasus itu)," kata Asep, Kamis (19/6/2025).

Adapun, kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag ini diduga terjadi pada rentan waktu 2023 hingga 2024.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Gus Yaqut