Usut Korupsi CSR, KPK Periksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (8/8/2025).
KPK juga memanggil mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono (EH).
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara EH selaku eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut,” imbuh Budi.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.
Topik:
KPK BI OJK CSR BI Korupsi CSR BI