MAKI Harap KPK Terapkan Pasal Pencucian Uang Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji


Jakarta, MI- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Boyamin mengatakan bahwa penggunaan pasal pencucian uang tersebut dapat digunakan untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini.
"Harapan saya ya KPK menerapkan pencucian uang. Karena kan uang tadi kan kemudian mengalir ke mana-mana, mengalir kepada siapa," kata Boyamin, Minggu (10/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Boyamin juga mengapresiasi KPK yang telah menaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penetepan kuota haji ini ke tahap penyidikan.
Boyamin mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan perkara kasus kuota haji ini. Ia mengingatkan KPK untuk tidak bergerak lamban pada proses penyidikan kasus tersebut.
"Dan kami tetap mengawal itu, dan kalau lemot lagi tetap kami gugat praperadilan, dan kita pantau terus," tuturnya.
Lebih lanjut, Boyamin memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini bisa mencapai Rp 500 hingga 700 miliar. Perkiraan kerugian negara tersebut diperoleh Boyamin dari hasil kalkulasi perhitungan biaya untuk haji khusus dan penambahan 10 ribu kuota haji khusus.
"Yang 10.000 (kuota) kan dikasihkan khusus. Nah kalau itu kan dijual 5 ribu (dolar) semua, 5 ribu kali 10 ribu sudah berapa. Artinya 7,5 kali berapa, ya Rp 750 miliar," terangnya.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Boyamin meyakini perkiraan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini setidaknya menembus angka Rp 500 miliar.
"Mungkin bisa kurang tapi ya bisa jadi Rp 500 miliar paling tidak nah itu terus uang itu kemana saja, nah itu maka proses penyidikan ini adalah suatu yang sudah seharusnya," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menaikan status penyelidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tersebut ke tahap penyidikan.
"KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konfrensi pers di gedung KPK, Sabtu (9/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penentuan kuota haji di Kemenag.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Yang mengartikan bahwa lembaga anti rasuah belum menjerat tersangka dalam kasus penetapan kuota haji tersebut.
"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.
Topik:
MAKI Boyamin Saiman KPK Korupsi Kuota Haji