KPK Periksa Dirut PT Famindo Meta Komunika terkait Korupsi Bansos Presiden Rp125 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Agustus 2025 14:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ubayt Kurniawan, Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial pada 2020, Senin (11/8/2025).

KPK juga memanggil Andy Hoza Junardy, Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo dan Teddy Munawar, Wiraswasta yang juga Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

Adapun KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar.

Topik:

KPK Korupsi Bansos Bansos Presiden PT Famindo Meta Komunika